Perbedaan antara EYD dan EBI

Ejaan bahasa Indonesia berubah seiring dengan waktu. Perubahan terakhir terjadi pada 2015 dengan diterbitkannya Permendikbud 50/2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Ejaan Bahasa Indonesia (EBI) itu menggantikan Ejaan yang Disempurnakan (EYD) yang mulai berlaku pada 1972 melalui Keppres 57/1972 tentang Peresmian Berlakunja “Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan”. Selama masa 43 tahun berlakunya, EYD mengalami tiga kali revisi, yaitu melalui Kepmendikbud 0196/U/1975, Kepmendikbud 0543a/U/1987, dan Permendiknas 46/2009. Lantas, apa saja perbedaan antara EYD dan EBI?

Kalau kita membandingkan Permendiknas 46/2009 (revisi terakhir EYD) dengan Permendikbud 50/2015 (EBI) secara saksama, kita akan menemukan 28 butir perubahan. Berikut ini daftar penambahan, penghilangan, atau perubahan klausul dari revisi terakhir EYD ke EBI.

  1. Penambahan informasi pelafalan menggunakan diakritik é (taling tertutup) dan è (taling terbuka) (Klausul I.B)
  2. Penambahan tanda diakritik untuk huruf “e”: é [e], è [ɛ], dan ê [ə] (Klausul I.B)
  3. Penghilangan “k melambangkan bunyi hamzah” (Klausul I.C)
  4. Penambahan “x pada posisi awal diucapkan ‘s'” (Klausul I.C)
  5. Penambahan diftong “ei”, misalnya survei (Klausul I.D)
  6. Penambahan penjelasan unsur nama orang yang termasuk julukan ditulis dengan huruf kapital, misalnya Dewa Pedang (Klausul I.F.2)
  7. Penambahan penjelasan unsur nama orang yang bermakna ‘anak dari’ (bin, van, dll.) tidak ditulis dengan huruf kapital (Klausul I.F.2)
  8. Penambahan cara pembedaan unsur nama geografi yang menjadi bagian nama diri dan nama jenis (Klausul I.F.9)
  9. Penambahan contoh gelar lokal (Daeng, Datuk, dll.) (Klausul I.F.12)
  10. Penambahan penjelasan penulisan kata atau ungkapan lain yang digunakan sebagai penyapaan ditulis dengan huruf kapital, misalnya Hai, Kutu Buku (Klausul I.F.13)
  11. Perubahan “bukan bahasa Indonesia” menjadi “dalam bahasa daerah atau bahasa asing” ditulis dengan huruf miring (Klausul I.G.3)
  12. Penambahan catatan bahwa nama diri dalam bahasa daerah atau bahasa asing tidak perlu ditulis dengan huruf miring (Klausul I.G.3)
  13. Penghilangan klausul bahwa bukan huruf tebal yang dipakai untuk menegaskan, melainkan huruf miring (Klausul I.H)
  14. Penghilangan klausul penggunaan huruf tebal dalam kamus (Klausul I.H)
  15. Penambahan klausul “Huruf tebal dipakai untuk menegaskan bagian tulisan yang sudah ditulis dengan huruf miring” (Klausul I.H.1)
  16. Penambahan contoh bagian karangan yang ditulis dengan huruf tebal (Klausul I.H.2)
  17. Penambahan klausul “Singkatan nama diri dan gelar yang terdiri atas dua huruf atau lebih tidak dipenggal” (Klausul II.E.5)
  18. Perubahan judul “Kata Depan di, ke, dan dari” menjadi “Kata Depan” (Klausul II.F)
  19. Penambahan keterangan “Partikel pun yang merupakan unsur kata penghubung ditulis serangkai” (Klausul II.G.2)
  20. Penambahan klausul “Bilangan yang digunakan sebagai unsur nama geografi ditulis dengan huruf”, misalnya Kelapadua (Klausul II.I.12)
  21. Penghilangan “Kata ganti itu (-ku, -mu, dan -nya) dirangkaikan dengan tanda hubung apabila digabung dengan bentuk yang berupa singkatan atau kata yang diawali dengan huruf kapital” (Klausul II.J)
  22. Penambahan klausul penggunaan tanda hubung antara (1) kata dengan kata ganti Tuhan, (2) huruf dan angka, serta (3) kata ganti dengan singkatan (Klausul III.E.5)
  23. Perubahan klausul “Tanda hubung dipakai untuk merangkai unsur bahasa Indonesia dengan unsur bahasa daerah atau bahasa asing” dari awalnya hanya bahasa asing saja, misalnya di-sowan-i (Klausul III.E.6)
  24. Penambahan klausul “Tanda hubung digunakan untuk menandai bentuk terikat yang menjadi objek bahasan” (Klausul III.E.7)
  25. Penambahan judul lagu, film, dan sinetron sebagai judul yang diapit dengan tanda petik (Klausul III.J.2)
  26. Perubahan klausul “Tanda kurung dipakai untuk mengapit huruf atau angka yang digunakan sebagai penanda pemerincian” (Klausul III.L.3)
  27. Penambahan klausul “Tanda garis miring dipakai untuk mengapit huruf, kata, atau kelompok kata sebagai koreksi atau pengurangan atas kesalahan atau kelebihan di dalam naskah asli yang ditulis orang lain” (Klausul III.N.3)
  28. Penambahan dan pendetailan banyak unsur serapan bahasa Arab (berikut huruf Arabnya), misalnya “i” huruf Arab (Klausul IV)

Versi PDF dari EBI dapat diunduh di sini, sedangkan versi webnya dapat diakses di sini. Saya belum sempat menguraikan apa arti dan dampak dari tiap perubahan tersebut. Mudah-mudahan saya dapat mendedahkannya pada tulisan lain.

Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) 2015
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) 2015 dalam Bentuk Peta Pikiran

2 tanggapan untuk “Perbedaan antara EYD dan EBI

Tinggalkan komentar