Real estate adalah istilah bahasa Inggris dalam bidang hukum yang bermakna harta tak bergerak yang berupa tanah, sumber alam, dan bangunan. Penggunaan pertama kata majemuk real estate dalam bahasa Inggris tercatat pada sekitar dasawarsa 1660-an. Dalam bahasa Indonesia, awalnya istilah ini dituliskan tetap dalam bahasa asingnya, tetapi belakangan ini kata realestat, sebagai upaya penyerapan bentuk dan lafalnya, mulai digunakan. Bahkan, organisasi perusahaan Indonesia yang bergerak dalam bidang ini menggunakan kata tersebut sebagai nama resminya: Realestat Indonesia (REI).
Tag: xenoglosofilia
Xenoglosofilia
Majalah Tempo Edisi Khusus Akhir Tahun 2009 menurunkan tulisan dari Jajang C. Noer bertajuk “Prosesi dan Upacara” yang membahas mengenai beberapa kesalahkaprahan dalam penggunaan kata bahasa Indonesia. Kiriman tautan artikel tersebut oleh Mas Pujiono membuat saya tergelitik untuk berkomentar.
Lanjutkan membaca “Xenoglosofilia”