Salah satu kaidah bahasa Indonesia yang paling sering kita dengar adalah “hukum D-M“, kependekan dari “diterangkan-menerangkan”. Kaidah ini dicetuskan oleh Sutan Takdir Alisjahbana (STA) dalam buku Tatabahasa Baru Bahasa Indonesia yang terbit pertama kali pada tahun 1949 dan kebetulan berhasil saya peroleh dari Pak Zul. Definisi hukum D-M menurut STA adalah:
Baik dalam kata majemuk maupun dalam kalimat, segala sesuatu yang menerangkan selalu terletak di belakang yang diterangkan.
Contoh penerapan yang diberikan STA adalah kata “kapal terbang” dan kalimat “Ali makan.” Dalam kata majemuk “kapal terbang”, kata kapal diterangkan oleh kata terbang. Demikian juga dalam kalimat “Ali makan,” Ali diterangkan oleh makan. Meskipun STA hanya mencantumkan “kata majemuk” dalam pemeriannya, saya yakin bahwa frasa macam “baju merah” pun ikut tunduk dengan aturan ini.