Lahan yasan
17 Mei 2010 9 Komentar
Real estate adalah istilah bahasa Inggris dalam bidang hukum yang bermakna harta tak bergerak yang berupa tanah, sumber alam, dan bangunan. Penggunaan pertama kata majemuk real estate dalam bahasa Inggris tercatat pada sekitar dasawarsa 1660-an. Dalam bahasa Indonesia, awalnya istilah ini dituliskan tetap dalam bahasa asingnya, tetapi belakangan ini kata realestat, sebagai upaya penyerapan bentuk dan lafalnya, mulai digunakan. Bahkan, organisasi perusahaan Indonesia yang bergerak dalam bidang ini menggunakan kata tersebut sebagai nama resminya: Realestat Indonesia (REI).


Komentar