Setelah tahap pelaksanaan (do/D), tahap berikutnya dari siklus PDCA sistem manajemen adalah pemeriksaan (check/C). Dalam standar sistem manajemen (SSM) yang berbasiskan Annex SL, tahap ini diuraikan pada klausul 9 tentang evaluasi kinerja. Klausul 9 standar terdiri atas tiga subklausul, yaitu (1) pemantauan, pengukuran, analisis, dan evaluasi; (2) audit internal; serta (3) tinjauan manajemen. Tiap SMM dapat menambahkan persyaratan tambahan di luar dari tiga subklausul standar tersebut. ISO 9001:2015, misalnya, menambahkan subklausul kepuasan pelanggan (9.1.2) serta analisis dan evaluasi (9.1.3), sedangkan ISO 37001:2016 menambahkan subklausul tinjauan fungsi kepatuhan anti penyuapan (9.4).