Markah

Salah satu fitur penting peramban web yang ada pada hampir semua peramban modern adalah bookmark. Fitur ini memungkinkan pengguna peramban untuk menyimpan alamat internet (disebut URI, Uniform Resource Identifier) secara lokal pada komputer atau perangkat mereka agar dapat diakses kembali dengan mudah. Bookmark telah diterapkan sejak tahun 1993 oleh Mosaic dan mengambil namanya dari konsep bookmark pada buku.

Dalam bahasa Indonesia, bookmark sebagai pembatas halaman buku telah populer dikenal dengan istilah “pembatas buku”. Namun, selama beberapa lama, versi bahasa Indonesia dari berbagai peramban utama tidak menerjemahkan istilah ini. Belakangan, saya lupa tepatnya kapan, Opera bahasa Indonesia mulai menggunakan istilah “penanda” sebagai padanan bookmark, tetapi Firefox dan Chrome bergeming.

Akhirnya, Firefox 4.0 Beta 7 menerjemahkan istilah ini. Dari beberapa usul—pembatas, pencatat, marka/markah, penunjuk, penanda, tandasitus, tandalaman, catatan, dan rekaman, @rodin memilih “markah” sebagai padanan “bookmark” dengan pertimbangan keunikan dan kedekatan bentuk dengan istilah sumber (mark). Bentuk turunannya antara lain adalah memarkahi, markahi, dimarkahi, dan pemarkahan.

SS-2010.12.22-02.07.30

Menurut Loanwords in Indonesian and Malay, kata markah diserap dari bahasa Portugis marca atau bahasa Arab marka. Kata ini ditemukan dalam korpus Malay Concordance Project meskipun baru pada karya-karya abad ke-20. Kamus Besar Bahasa Indonesia daring (edisi ke-3) mencantumkan makna kata ini sebagai

tanda; merek; tanda pada tali penduga

Dalam penggunaan sehari-hari, kata markah cukup jarang digunakan dan mungkin paling dikenal dalam bentuk gabungan kata “markah jalan”. Pengguna awam bahkan lebih sering menggunakan variasi ejaannya: marka.

Ngomong-ngomong, sebenarnya artikel “markah buku” telah ada di Wikipedia Indonesia sejak akhir 2007.

Sumber gambar: (1) Wikimedia Commons; (2) tangkapan layar Firefox, karya sendiri.

9 tanggapan untuk “Markah

  1. Eh.. sebentar.. di dalam UULAJ No. 14 tahun 1992 seingatku yang dipakai itu ‘marka’, bukan ‘marka’. Bahkan di UU No. 22 tahun 2009 pun, yang digunakan adalah ‘marka’ bukan ‘markah’.

  2. Jangan lupa “Bahasa markah” (markup language)

    Lalu karena “Markah buku (internet)” terlalu panjang, maka kemarin saya alihkan ke “Markah situs” (internet bookmark).

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s