dan/atau

Saya sering merasa janggal saat menemukan kata penghubung atau konjungsi “dan/atau” dalam, misalnya, suatu dokumen hukum. Sebagai orang yang pernah belajar ilmu mantik, saya merasa bahwa frasa ini mubazir: operator logika “atau” (OR) sudah cukup untuk melambangkan dua proposisi yang bernilai benar jika keduanya atau hanya salah satunya benar. Pada KBBI pun entri “dan/atau” ini tidak ada dan yang ada hanya lema “dan” serta “atau”. “Dan” adalah penghubung satuan bahasa (kata, frasa, klausa, dan kalimat) yang setara sedangkan “atau” adalah kata penghubung untuk menandai pilihan di antara beberapa hal (pilihan).

Buku Praktis Bahasa Indonesia 2 terbitan Pusat Bahasa menyebutkan bahwa kata penghubung “dan/atau” dapat diperlakukan sebagai “dan” serta dapat juga diperlakukan sebagai “atau”. Tanda garis miring itu mengandung arti pilihan, misalnya “A dan/atau B” yang berarti “A dan B” atau “A atau B”. Misalnya, kalimat

Barang siapa meniru dan/atau memalsukan produk ini …

dapat mengandung salah satu makna berikut:

(1) Barang siapa meniru dan memalsukan produk ini …, atau

(2) Barang siapa meniru atau memalsukan produk ini ….

Dalam ragam tulis, tanda garis miring harus digunakan untuk menunjukkan pilihan dan tidak boleh hanya ditulis “dan atau”. Saya belum menemukan rujukan tentang (1) apakah boleh dituliskan “dan atau atau”, serta (2) bagaimana pengucapannya dalam ragam lisan: “dan atau”, “dan atau atau”, atau “dan garis miring atau”.

Melihat makna dalam KBBI, “atau” memang dapat berfungsi sebagai operator logika “atau inklusif” atau “atau eksklusif” (exclusive or, XOR). Mungkin ketaksaan ini yang membuat lahirnya frasa “dan/atau” (and/or dalam bahasa Inggris) dalam ragam bahasa yang sedapat mungkin menghindarinya, seperti dalam dokumen hukum, perbankan, dll. Dalam ragam lain, saya rasa “atau” saja sudah cukup melambangkan pilihan salah satu atau keduanya. Aneh juga kalau kita bertanya kepada teman, “Kamu mau makan ayam dan/atau tempe?”

Ilustrasi: Diagram Venn untuk operator logika OR (atau). Sumber: Wikimedia Commons.

23 tanggapan untuk “dan/atau

  1. atau atau/dan dan ?
    pilih yang mana…?

    jadi bingung
    hehehhe…….

    perbedaan pastinya jika masuk dalam kalimat ya….?

  2. salam kenal mas,
    mudh2an bisa beken nehh lewat komentar hehee..
    infonya mantap mas teruskan mas
    jgn lupa mampir balik neh mas heheee..

  3. Mungkin orang merasa penggunaan kata “atau” saja tidak cukup karena bagi sebagian orang, penggunaan kata ‘atau’ mengesankan untuk hanya memilih salah satu saja. Dan jika yang diggunakan hanya kata ‘dan’ bila pelanggaran yang dilakukan hanya salah satu, dikhawatirkan akan menjadi celah

  4. Contoh kalimat yang Mas Ivan berikan: “Kamu mau makan ayam dan/atau tempe?” berarti bisa menjadi;
    (1) “Kamu mau makan ayam dan tempe?” (bukan pertanyaan pilihan)
    (2) “Kamu mau makan ayam atau tempe?” (pertanyaan pilihan)

  5. Jadi, simpulannya, mengapa dan/atau tidak disarankan penggunaannya? Bukankah maknanya berbeda dengan ‘dan’ saja dan ‘atau’ saja?

    Misalnya:
    A dan B (1)
    A atau B (2)
    A dan/atau B (3)

    Bentukan (1) maknanya ‘dua-duanya (A+B)’
    Bentukan (2) maknanya ‘salah satu antara A dan B’
    Bentukan (3) berupa gabungan dari makna (1) dan (2).

    Jadi, dalam wacana hukum ataupun wacana lain yang memerlukan akurasi pernyataan, menurut saya bentukan dan/atau harus tetap difungsikan karena memang maknanya spesifik dan tidak dimiliki unsur-unsur pembentuknya.

  6. @ bang haki :
    Pengertian A dan/atau B : apakah mengikat kedua2nya harus terpenuhi atau sebuah pilihan yang cukup di penuhi salah satunya>>>?

    1. Dapat mengikat kedua-duanya, dapat pula sebuah pilihan yang harus dipenuhi salah satunya. Kalau yang HANYA mengikat keduanya, kita menggunakan bentukan (1). Kalau yang HANYA memenuhi salah satunya, kita menggunakan bentukan (2). Tetapi kalau ingin keduanya (mengikat keduanya dan memenuhi salah satunya), kita harus menggunakan bentukan (3).

  7. DARI SUDUT PANDANG ILMU HUKUM

    Bentuk yang dipergunakan seharusnya adalah “dan/atau”, bukan “dan atau”.

    Kata “dan/atau” amat penting dalam ilmu hukum karena konteks dalam frasa yang menggunakan kata tersebut merujuk pada suatu hal atau tindakan, yang terjadi atau dilakukan, baik secara kumulatif maupun alternatif.

    Perhatikan dan bandingkan 2 contoh kalimat sebagai berikut: (1) “Kawasan Hutan ditunjuk dan ditetapkan Menteri Kehutanan” dan (2) “Kawasan Hutan ditunjuk dan/atau ditetapkan Menteri Kehutanan”.

    Pada contoh kalimat (1) suatu “Kawasan Hutan” menjadi ada (eksis) apabila DITUNJUK DAN DITETAPKAN Menteri Kehutanan, sedangkan pada contoh kalimat (2) suatu “Kawasan Hutan” menjadi ada apabila: 1. DITUNJUK DAN DITETAPKAN Menteri Kehutanan; atau 2. DITUNJUK Menteri Kehutanan; atau 3. DITETAPKAN Menteri Kehutanan.

    Pada contoh kalimat (1) suatu “Kawasan Hutan” tidak akan secara sah ada apabila Menteri Kehutanan hanya MENUNJUK saja (tanpa ‘menetapkan’) atau hanya MENETAPKAN saja (tanpa ‘menunjuk’). Pada contoh kalimat tersebut, suatu “Kawasan Hutan” secara sah hanya apabila Menteri Kehutanan melakukan DUA tindakan, yaitu MENUNJUK dan juga MENETAPKAN.

    Sedangkan pada contoh kalimat (2) suatu “Kawasan Hutan” secara sah ada apabila sang Menteri melakukan cukup SALAH SATU SAJA dari TIGA tindakan: 1. MENUNJUK; atau 2. MENETAPKAN; atau 3. MENUNJUK DAN MENETAPKAN.

    Kata “dan/atau” amat penting dalam ilmu hukum, dan memiliki konsekuensi yang serius.

    Harus diperhatikan bahwa akan sangat fatal bila kata “dan/atau” dituliskan “dan atau”, karena hal tersebut dalam doktrin ilmu hukum menunjukkan keadaan ‘contradictio in terminis’ yang berarti ‘adanya pertentangan makna dalam satu kalimat yang sama’.

    Dokumen hukum yang secara sengaja (misalnya bukan karena salah ketik) memuat keadaan ‘contradictio in terminis’ akan cacat hukum, dan akan bermasalah bila diterapkan.

  8. OMG, topik ini pernah saya bahas di suatu forum grup Facebook!
    Ternyata Mas Ivan udah pernah bahas. Ugh, coba dari dulu ke sininya. Hehe

    Tetapi di diskusi forum grup Facebook tersebut, kami berakhir di kesimpulan (Karena di sini sepaham saya, bahasan di artikel ini blm sampe ke kesimpulan diskusi kami, hehe. maafkan jika ternyata redundan dan acak-acakan. Hehe), bahwa penggunaan “dan/atau” di ragam tulis sangat tidak dianjurkan karena menurut arikel di tautan http://www.slaw.ca/2011/07/27/grammar-legal-writing/?fbclid=IwAR34LGrl0lC0StKJIcie3Evk2imU8aRI4_ZYI5GU2tmCh49Zn3lmzAvHGUA yang mengutip dari beberapa kutipan yang telah dikumpulkan di artikel tersebut, beberapa bilang, bahwa penggunaan “dan/atau” bisa merusak kalimat dan bikin bingung/menimbulkan ketaksaan. Maka untuk menghindari penggunaan “dan/atau”, di artikel tsb memberikan solusi (langsung contoh): “Kamu ingin membeli baju, celana, atau keduanya?” Gitu sepemahaman kami ketika diskusi untuk menghindari ketaksaan “dan/atau” dan “atau” sendiri yang bercabang bisa ke “atau inklusif” atau “atau ekslusif”.

    Jadi, dalam bidang hukum bisa dimisalkan: “Barang siapa yang meniru, memalsukan, atau meniru dan memalsukan …” atau “Barang siapa yang meniru, memalsukan, atau melakukan keduanya …”

    Juga, menurut kami, penggunaan “dan/atau” yang memang sudah dijelaskan di atas, bermakna bahwa “dan/atau” di sini suatu kalimat tersebut mengandung 3 pilihan, dalam contoh kasus di artikel Mas Ivan bisa: “Barang siapa meniru”; “Barang siapa memalsukan”; “Barang siapa meniru dan memalsukan”. Ini kami dapat dari tautan https://id.wikibooks.org/wiki/Bahasa_Indonesia/Konjungsi?fbclid=IwAR35ZQEiSJ99UMSJ_qKPy2gw3NsIhS4XhbyKZgWdxLibZgSiHbndkn-baS0 untuk membentuk kalimat yang menanyakan/menyatakan pilihan yang lebih dari dua.

    Tetapi mungkin solusi remeh kami ga kuat untuk menggantikan posisi “dan/atau” di bidang hukum, kalo kata komentar atas saya penggunaan “dan/atau” emang sudah harus karena alasannya sudah dijelaskan di atas tadi. Hehe

    Makasih, Mas Ivan atas info yang berguna ini, dan komentar-komentarnya yang melengkapi.a

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s